kabarislam.id - salah satu rukun yang harus dipenuhi dalam pernikahan adalah adanya saksi. Tanpa saksi, pernikahan tersebut dianggap tidak sah. Saksi ini harus berjumlah 2 orang dan semuanya harus beragama Islam. Lalum apa sajakah syarat untuk menjadi saksi nikah dalam agama Islam?, berikut beberapa syarat untuk menjadi saksi nikah yang sah.
a .Sudah memasuki usia akil balig dan berakal. Pernikahan menjadi tidak sah jika saksinya belum masuk usia akil balig dan tidak berakal alias lupa ingatan atau gila.
b. Keberadaan orang tidak berakal dalam pernikahan dipandang sebagai sesuatu yang tidak ada, kecuali orang tersebut sudah sembuh dari penyakit gilanya, termasuk di dalamnya adalah orang pikun yang sudah tidak mampu lagi mengingat suatu peristiwa yang baru saja terjadi.
c. Aturan ini juga berlaku bagi orang yang memiliki keterbelakangan mental dan tuli. Khusus untuk orang tuli, jika tingkat ketuliannya termasuk ringan dan masih bisa mendengar suara orang bicara, meski harus dengan nada yang keras, dia bisa menjadi saksi.
d .Orang yang tidak mampu bicara atau bisu dianggap tidak memenuhi syarat saksi nikah, meski dia mampu menggunakan bahasa isyarat. Hal ini karena bahasa isyarat dianggap sebagai sesuatu yang tidak jelas dan tidak semua orang dapat mengartikannya.
e. Demikian pula dengan penyandang cacat mata atau tunanetra karena kesaksikan pernikahan tidak hanya tergantung pada pendengaran, tetapi juga penglihatan. Namun, jika masih mampu melihat meski tidak jelas, orang tersebut diperbolehkan menjadi saksi.
f. Syarat saksi nikah berikutnya adalah harus berjenis kelamin pria. Seorang banci juga tidak boleh menjadi saksi dalam pernikahan. Selain itu, saksi merupakan orang yang bersikap adil atau tidak fasik.
g. Kedua saksi harus bisa memahami bahasa yang dipakai oleh wali nikah dan pengantin pria. Saksi tidak hanya memiliki kewajiban menghafal kalimat dalam ijab kabul yang diucapkan wali nikah atau pengantin pria, tetapi juga harus tetap memahami artinya. Tujuannya agar jika terjadi kesalahan dalam pengucapan, itu bisa diperbaiki.
h. Salah satu dari 2 orang saksi bukan satu-satunya wali pengantin wanita. Contohnya, ayah yang akan menikahkan anak perempuannya menyuruh orang lain untuk mewakili akad ijabnya sehingga si ayah tidak boleh menjadi saksi dalam pernikahan tersebut.
i. Jika pengantin wanita memiliki beberapa saudara pria, salah satu dari saudaranya tersebut bisa menjadi wali, sedangkan saudaranya yang lain menjadi saksi.
Itulah beberapa syarat saksi nikah yang harus diketahui dan dipenuhi agar pernikahan yang dijalani tidak hanya sah di mata hukum negara, tetapi juga sah menurut ajaran agama Islam. Aamiin.
Sumber: http://abiummi.com/
Sumber: http://abiummi.com/
Bagikan
SYARAT-SYARAT YANG HARUS DI PENUHI OLEH SAKSI NIKAH
4/
5
Oleh
Unknown

